Salah satu cara untuk mengetahui apakah perkembangan seorang anak normal atau tidak yaitu dengan melakukan kegiatan skrining yang meliputi skrining perkembangan dan autisme. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi lebih awal/dini jika ada keterlambatan ataupun autisme serta dapat diberikan intervensi atau stimulasi lebih awal agar dampak yang lebih besar dari keterlambatan perkembangan dapat dicegah.
Menurut rekomendasi, sebaiknya skrining perkembangan anak dilakukan setiap saat kapanpun adanya kekhawatiran dari orang tua atau, terutama usia 9, 18, 24, dan 30 bulan. Untuk autisme, skrining dilakukan terutama pada usia 18 dan 24 bulan.
Skrining tersebut dapat dilakukan oleh dokter, guru, kader, bidan, ataupun orang lain yang mendapatkan pelatihan dasar dengan menggunakan kuesioner berupa KPSP (Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan) dan m-CHAT (Modified Checklist for Autism in Toddlers).