Oleh: dr. Riani Hapsari, M.Si

Setiap anak mempunyai kebutuhan untuk dicintai dan disayangi. Sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Salah satu bentuk kasih sayang yang orang tua bisa berikan kepada anak adalah dengan melindungi hak-hak mereka.

Sudahkah kalian mengetahui dan memahami apa saja hak anak dan tindakan nyata apa saja yang orang tua bisa lakukan untuk melindungi hak-hak mereka?

Hak-hak anak sudah dimunculkan sejak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada tahun 1954. Tepat 35 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1989, PBB mengesahkannya ke dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Pemerintah Indonesia pun mengakui hak-hak anak tersebut dan terdapat di dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Yang dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Yuk, kita pahami bersama tentang hak- hak anak.

  1. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas

Pada orang tua pasti memberikan nama kepada anak setelah ia lahir ke dunia. Mendapatkan nama yang pantas menjadi hak anak sebagai identitas hidupnya. Bagi kalian yang sudah menjadi orang tua, jangan lupa mengurus akte kelahiran dan memasukkan ke dalam Kartu Keluarga agar anak tercatat dalam dokumen negara.

  1. Hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan

Pastikan anak sudah memiliki akte kelahiran. Penerbitan dokumen negara merupakan salah satu bukti anak diakui kewarganegaraannya. Dokumen tersebut penting untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan fasilitas negara lainnya. Bagaimana dengan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur? Anak dari perkawinan campur akan memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, dia harus memilih salah satu kewarganegaraan.

  1. Hak untuk mendapatkan kesamaan

Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang di negaranya tanpa diksriminasi baik itu jenis kelamin, suku, agama, status ekonomi, maupun penyandang disabilitas. Berikan kesempatan yang sama pada anak untuk berekspresi dan mengembangkan potensi dirinya.

  1. Hak untuk mendapatkan perlindungan

Setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal maupun perlakuan yang dapat membahayakan anak. Selain itu, perlindungan dari eksploitasi seperti prostitusi dan pornografi juga diperlukan seorang anak. Peran keluarga penting dalam hal ini sebagai orang terdekat di lingkungan anak.

  1. Hak untuk mendapatkan makanan

Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, anak membutuhkan asupan gizi yang baik pula. Pemberian ASI eksklusif sampai anak berusia 6 bulan merupakan salah satu hak anak.

  1. Hak untuk bermain

Bermain identik dengan anak-anak. Melalui permainan anak-anak dapat belajar hal-hal baru dan mengembangkan kreativitasnya. Orang tua dapat berperan dengan cara memilihkan jenis permainan yang aman dan sesuai dengan usia anak. Pilihlah permainan yang bermuatan edukasi untuk anak.

  1. Hak untuk memperoleh pendidikan

Setiap anak mempunyai hak memperoleh pendidikan yang berkualitas. Pendidikan tidak hanya secara formal namun juga pendidikan non formal di dalam rumah dapat membentuk karakter sang anak. Orang tua berperan untuk memberikan pendidikan yang baik sedini mungkin. Orang tua bisa melakukan hal-hal sederhana seperti mendongeng, latihan motorik, pengenalan huruf, atau mewarnai.

  1. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

Hak anak dalam mendapatkan akses kesehatan didukung juga dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Anak selayaknya mendapatkan pemeliharaan kesehatan sejak dia dalam kandungan, bayi, balita, hingga remaja, termasuk anak yang berkebutuhan khusus atau memerlukan perlindungan.

  1. Hak untuk mendapatkan rekreasi

Ternyata, rekreasi juga menjadi hak anak. Dengan berekreasi, anak dapat melepaskan kepenatan dari rutinitas dan tentu saja mempererat hubungan anak dengan orang tuanya. Hubungan yang sehat antara anak dan orang tua bermanfaat untuk perkembangan mental dan sosial anak.

  1. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan

Dari sejak dini anak dapat diajak untuk berperan dalam pembangunan. Dukunglah anak-anak untuk berkreativitas dan berprestasi sebanyak-banyaknya. Indonesia membutuhkan generasi-generasi yang tangguh dan berkualitas untuk membangun negeri ini. Libatkan anak dalam pengambilan keputusan agar anak terbiasa berpartisipasi.

Sudah menjadi tugas kita dan para orang tua untuk memberikan lingkungan yang bersahabat bagi anak-anak sebagai wujud rasa sayang kita kepada mereka. Salah satunya dengan memberikan apa yang menjadi hak mereka dan melindungi hak- hak tersebut. Semoga hak anak-anak di Indonesia dapat terpenuhi dengan baik.

Referensi

  1. Child Rights and Why They Matter. https://www.unicef.org/child-rights-convention/child-rights-why-they-matter Diakses pada 20 November 2019
  2. Hak Anak. https://www.unicef.org/indonesia/id/topics/hak-anak Diakses pada 20 November 2019
  3. Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  4. Konvensi Hak Anak. Wujud Nyata Upaya Perlindungan Terhadap Anak. https://www.kemenkopmk.go.id Diakses pada 20 November 2019