Oleh: dr. Gabriela Stephanie Putri

Membantu mengerjakan pekerjaan rumah seperti membiasakan anak untuk mencuci piring, merapikan pakaian atau tempat tidur sendiri merupakan cara - cara untuk membiasakannya hidup mandiri ketika ia dewasa nanti. Namun, ketika anak bekerja seperti layaknya orang dewasa, apakah itu boleh dilakukan?

Pertama-tama, siapakah yang disebut sebagai “anak” di Indonesia? Menurut Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Beberapa peraturan yang mengatur boleh atau tidaknya seorang anak untuk bekerja di Indonesia, diantaranya: UU RI tahun 2004 tentang “Ketenagakerjaan” pada paragraf 2 “Anak” pasal 68-75 dan khusus untuk anak perempuan ditambah paragraf 3 “Perempuan” pasal 76, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004 tentang “Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat” dan No. KEP. 235/MEN/2003 tentang “Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak”. Hal-hal yang diatur didalamnya antara lain:

1. Apakah seorang anak boleh bekerja?

  • Semua pengusaha dilarang mempekerjalan anak, tetapi diberikan beberapa pengecualian jika seorang anak bekerja.

2. Usia berapakah anak boleh bekerja? Pekerjaan apa sajakah yang boleh dilakukan oleh seorang anak? Di manakah anak boleh bekerja?

  • Usia 13-15 tahun: anak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
  • Usia minimal 14 tahun: anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat berwenang. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan syarat:
  1. Diberi pertunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
  2. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, yakni pekerjaan yang biasa dikerjakan anak sejak usia dini, pekerjaan yang diminati anak, berdasarkan kemampuan anak, dan menumbuhkan kreativitas sesuai dengan dunia anak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
  2. Di luar waktu sekolah.
  3. Waktu kerja paling lama 3 jam sehari dan 12 jam seminggu.
  4. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

3. Syarat apa sajakah yang harus dipenuhi seorang pengusaha, jika ia mempekerjakan seorang anak?

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali (kecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya).
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali (kecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya).
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas (kecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya).
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya).
  8. Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

4. Pekerjaan apa yang dilarang untuk seorang anak?

  • Seorang anak dilarah untuk dipekerjakan dan dilibatkan pada pekerjaan-pekerjaan terburuk, yakni:
  1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
  2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
  3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
  • Seorang anak perempuan dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Berdasarkan hal-hal di atas, ternyata ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika seorang anak bekerja. Pekerjaan yang boleh dilakukan seorang anak pun haruslah aman dan tidak boleh mengganggu tumbuh kembangnya, melainkan harus meningkatkan kualitas hidup anak itu sendiri.

Referensi:

  1. Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014.
  2. UU RI tahun 2004 tentang “Ketenagakerjaan”.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004 tentang “Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat”.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 235/MEN/2003 tentang “Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak”.