KIA: Anak Harus Punya KTP?
Oleh: Nathalia Isabella Muskitta
Apa itu Kartu Indentitas Anak (KIA)?
Siapa yang tidak tahu Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Rasanya, kartu tersebut tidak akan pernah lepas dari dompet atau card holder milik kita. KTP berperan sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menariknya, saat ini, KTP tidak hanya wajib dimiliki oleh penduduk di atas usia 17 tahun. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga merilis KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak baru lahir hingga 17 tahun sejak tahun 2016.
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan dengan kelompok usia yaitu KIA untuk < 5 tahun dan KIA untuk 5-17 tahun. Informasi yang tercantum pada KIA adalah nomor induk kependudukan, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, dan nama serta tanda tangan kepala dinas. Foto pada KIA hanya tercantum pada KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun saja. KIA tidak memiliki chip elektronik dan tidak tersedia dalam bentuk elektronik.
Apa manfaat KIA?
Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negaranya. KIA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melidungi dan memenuhi hak konstistusional warga negara Indonesia yang tidak terbatas hanya pada orang dewasa saja. Layaknya KTP bagi orang dewasa, KIA digunakan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat memberikan hak terbaik bagi anak.
KIA berguna untuk proses pendaftaran sekolah, pembukaan tabungan di bank, pendaftaran BPJS, dan lain-lain. Ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, KIA juga bisa menjadi salah satu cara untuk identifikasi diri anak. Selain itu, KIA juga memiliki nilai tambah lainnya di mana terdapat berbagai mitra bisnis yang bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk memberikan berbagai keuntungan bagi anak yang memiliki KIA.
Bagaimana cara mendapatkan KIA?
Pada saat bayi baru lahir, orang tua tidak hanya mengurus akta kelahiran saja. KIA juga merupakan salah satu dokumen yang perlu diurus oleh orang tua. Mengingat bahwa program KIA dilakukan secara bertahap, orang tua dengan anak yang belum memiliki KIA juga harus segera mengurus KIA. Tahun 2019 ini juga merupakan target terlaksananya program KIA bagi seluruh anak.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu membawa akta kelahiran, fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP elektronik orang tua atau wali. Untuk KIA kelompok usia 5-17 tahun, terdapat persyaratan tambahan yaitu dua lembar pas foto anak berwarna ukuran 2x3. Untuk anak dari warga negara asing, fotokopi paspor dan izin tinggal tetap orang tua juga perlu dilampirkan. Seluruh persyaratan ini tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Jika sudah memiliki seluruh persyaratan, orang tua atau wali yang berlaku sebagai pemohon harus menyerahkan persyaratan tersebut ke Disdukcapil. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera membuat KIA untuk memenuhi hak konstitusional si buah hati!
Referensi
- Cara membuat KTP anak atau kartu identitas anak (KIA). https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-membuat-ktp-anak-atau-kartu-identitas-anak-kia Diakses pada 9 November 2019.
- Kartu Identitas Anak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 (14 Januari 2016).