ASI Eksklusif = Hak Bayi
Oleh: dr. Conchita Christal Yasadipura
Air Susu Ibu (ASI) merupakan asupan terbaik yang dapat diberikan seorang ibu kepada bayinya untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan optimal hingga 6 bulan pertama kehidupan. Telah banyak bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa ASI yang diberikan secara eksklusif (6 bulan pertama kehidupan tanpa tambahan cairan lain serta tanpa tambahan makanan padat) dapat mencukupi kebutuhan nutrisi bayi untuk tumbuh dan berkembang.
Kandungan makronutrien (karbohidrat, protein dan lemak) dan mikronutrien (vitamin dan mineral) pada ASI mampu mencukupi kebutuhan gizi yang dibutuhkan oleh bayi. Sebagai makanan bayi yang paling sempurna, ASI mudah dicerna dan diserap, dapat mencegah terjadinya infeksi, praktis, dan mudah diberikan. Selain itu, ASI mengandung rangkaian asam lemak tak jenuh yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan otak. ASI tidak menyebabkan alergi dan dapat meningkatkan hubungan ibu dan bayi. Namun sayangnya, pemberian ASI eksklusif pada bayi di masyarakat masih kurang diperhatikan.
WHO (World Health Organization) dan UNICEF (The United Nations Children’s Fund) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif dari sejak lahir sampai usia 6 bulan. WHO menyatakan bahwa pemberian ASI dengan menyusui langsung merupakan salah satu hak asasi bagi bayi maupun ibu, karena anak memiliki hak untuk hidup, bertahan, berkembang, serta mencapai standar kesehatan tertinggi, termasuk mendapatkan makanan yang aman dan bernutrisi dimana pemberian ASI merupakan komponen dari hak ini. Serta seorang ibu memiliki hak untuk menyusui bayinya dan tidak ada yang dapat menghalanginya.
Mendapatkan ASI eksklusif adalah hak setiap bayi dan menyusui adalah hak setiap ibu. Keberhasilan menyusui dan keberhasilan bayi mendapatkan haknya dalam mendapatkan ASI sangat bergantung kepada sang ibu. Kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya pemberian ASI dan cara menyusui yang benar, ibu harus kembali bekerja, serta kesulitan menyusui di tempat umum seringkali menjadi permasalahan dan alasan bayi tidak mendapatkan hak-nya untuk mendapatkan ASI.
Dukungan dari segala pihak sangat dibutuhkan agar pemberian ASI secara eksklusif dapat tercapai. Pemerintah di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pemberian ASI eksklusif yang diatur dalam :
- Pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang berbunyi :
- Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
- Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
- Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
- Pasal 3 poin (f) yang berbunyi, “Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan ASI eksklusif”
- Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI eksklusif secara optimal, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI eksklusif selesai”
- Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap tenaga kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif”
- Pasal 19 yang berbunyi “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif”
- Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi “Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan”
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No.48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Dukungan dari tenaga kesehatan serta dukungan dari lingkungan dan masyarakat juga sangat berperan dalam keberhasilan program ASI eksklusif pada bayi. Peraturan-peraturan yang telah dibuat pemerintah di atas demi terpenuhinya hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan dan kendala para ibu untuk mendapatkan haknya dalam menyusui. Edukasi dan informasi dari tenaga kesehatan mengenai pemberian ASI eksklusif, penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI baik di tempat kerja maupun tempat sarana umum, tersedianya teknologi “breast pump” dan “cooler bag” yang dapat memudahkan para ibu yang bekerja untuk tetap dapat memberikan ASI perah (ASIP), serta pengendalian iklan susu formula yang beredar dalam masyarakat adalah bentuk-bentuk dukungan dari berbagai pihak demi terlaksananya program ASI eksklusif pada bayi.
Oleh karena itu, ayo para ibu, kita berjuang bersama-sama memberikan kepada bayi kita apa yang memang menjadi hak-nya, karena mendapatkan ASI eksklusif adalah hak mereka.
Referensi:
- Grummer?Strawn LM, Zehner E, Stahlhofer M, et al. New world health organization guidance helps protect breastfeeding as a human right. Matern Child Nutr. 2017;13:e12491. https://doi.org/10.1111/mcn.
- ASI Eksklusif pada Ibu yang Bekerja. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/asi-eksklusif-pada-ibu-yang-bekerja Diakses pada 27 Desember 2019
- Nilai Nutrisi Air Susu Ibu. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/nilai-nutrisi-air-susu-ibu Diakses pada 27 Desember 2019
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No.48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja