Memahami Gifted Children dan Haknya di Indonesia

Oleh: dr. Evan Elian
Apa itu Gifted children?
Gifted children atau yang lebih dikenal sebagai anak jenius merupakan istilah yang diberikan kepada anak berusia di bawah 18 tahun yang memiliki kemampuan melebihi anak seusianya. Anak ini biasanya memiliki nilai IQ (Intelligence Quotient) lebih tinggi dari rata-rata IQ pada populasi yaitu > 130. Walaupun demikian, gifted children digolongkan sebagai anak berkebutuhan khusus atau sering disingkat ABK. Mereka merupakan anak yang memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan anak-anak lainya baik dalam hal fisik, mental maupun kemampuan.
Anak dengan IQ tinggi ini perlu mendapat perhatian karena potensi anak dapat menjadi tidak maksimal bila pendidikannya disamakan dengan anak biasa. Mereka dapat lebih cepat bosan sehingga cenderung menggangu teman sebayanya saat belajar di kelas dan mengalami kesulitan adaptasi dengan teman-temannya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dalam aspek pendidikan tetapi juga dalam aspek sosialisasi anak.
Penelitian dari Cordeiro, et al., memperlihatkan bahwa di Brazil didapatkan anak yang menderita ADHD (Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder) cenderung memiliki IQ yang tinggi yaitu di atas 120. Hal tersebut menandakan bahwa perlu ada perhatian dan kewaspadaan terhadap risiko terjadinya ADHD.
Dalam bidang pendidikan, gifted children perlu mendapat perhatian khusus. Agar mendapatkan hasil yang optimal, diperlukan sekolah yang memfasilitasi kebutuhan gifted children. Beberapa pilihan sekolah bagi gifted children diantaranya:
- Homeschooling
- Lompat kelas sebagai alternatif agar anak bisa mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuannya
- Sekolah dengan kurikulum yang sudah disesuaikan untuk gifted children
Bagaimana dengan di Indonesia?
Berdasarkan UU 23 tahun 2002 pasal 1 ayat ke 2 yang berisi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Tumbuh kembang anak dijamin oleh hukum termasuk anak berkebutuhan khusus.
Hak gifted children tentunya perlu diperhatikan. Pemerataan fasilitas bagi para gifted children bukan hanya menjadi tugas pemerintah tetapi tugas yang melibatkan multidisiplin dari ilmu kesehatan anak yang berkolaborasi dengan pusat-pusat pendidikan untuk memberikan kesempatan bagi para gifted children.
Referensi:
1. Cordeiro ML, Farias AC, Cunha A, Benko CR, Farias LG, Costa MT, et al. Co-Occurrence of ADHD and High IQ: A Case Series Empirical Study. Journal of Attention Disorders. 2011;15(6):485-90.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Gifted Children (bagian 2), http://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/gifted-children-bagian-2 Diakses pada 30 Desember 2019